REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan setiap orang yang ingin menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) harus mendaftarkannya terlebih dahulu.
"Pengaturannya ada, nanti kalau diterapkan (drone) ya harus daftar," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (31/7).
Pendaftaran tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperjelas kepemilikan dan peruntukan pesawat tanpa awak tersebut.
Ia mengatakan untuk dapat menerbangkan pesawat tanpa awak, pemilik juga harus memperoleh izin terbang dari Kementerian Perhubungan.
Ia mengatakan telah membuat aturan kelaikan dan kepemilikan pesawat tanpa awak sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas udara.
"Peraturan soal pendaftaran drone, soal aturan ruang udaranya bagaimana, ini nanti sudah dibuat peraturan tentang kelaikan terus kepemilikan dan sebagainya," ujarnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.