REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil mengamankan lima kapal penangkap ikan jenis pompong. Sejumlah kapal itu terbukti melakukan penangkapan ikal secara ilegal dengan pembiusan menggunakan potasium.
Kelima kapal kedapatan sedang melakukan penangkapan di perairan Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau. Jajaran dari Pangkalan Laut (Lanal) Ranai, Natuna, yang berada di bawah Koarmabar kemudian menangkap mereka.
''Dari penangkapan itu diamankan sembilan orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara pembiusan,'' kata Kepala Dinas Penerangan Armada Barat (Kadispenarmabar), Letkol Laut TNI, Ariris Miftachurrahman dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (30/7).
Awalnya, kegiatan ilegal itu diketahui oleh Camat Pulau Laut yang langsung melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa dan Komandan Pos TNI AL (Posal) Pulau Laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danposal Pulau Laut langsung memerintahkan untuk menggerakan empat kapal pompong guna mengejar pelaku.
Mengetahui kedatangkan keamanan, satu kapal ilegal itu langsung melarikan diri. Sementara, empat kapal lainnya menyerahkan diri. Dalam pengejaran, kapal pompong itu sempat melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kapalnya. "Sehingga mengakibatkan kerusakan,'' kata Ariris.
Kendati begitu, aparat keamanan akhirnya berhasil mengamankan semua pelaku. Mereka pun dibawa ke Lanal Ranai untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan sembilan orang, aparat keamanan juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kapal pompong, peralatan pembiusan berupa potasium, dan ikan-ikan hasil tangkapan.