REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menegaskan peraturan Pilkada harus ditaati semua pihak yang terlibat. Pihaknya berprinsip pelaksanaan Pilkada harus sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan aturan kami, maka kami tegaskan tidak ada pihak yang kami beri peraturan khusus," tegas Hadar saat dihubungi ROL, Kamis (30/7).
KPU, katanya, harus selalu memegang prinsip netralitas sebagai penyelenggara Pilkada. Jika ada penolakan dalam pendaftaran Pilkada, harus dipahami oleh masyarakat.
"Perlakuan kami sama untuk semua parpol. Jika ada parpol A kami tolak pendaftarannya karena pesyaratan tak penuhi prinsip Pilkada, maka untuk parpol lain pun demikian," tuturnya.
Hadar pun menampik jika pihaknya terlalu kaku menjalankan hal-hal teknis terkait Pilkada. Menurut dia, tahapan dan langkah yang dilakukan KPU maupun KPUD telah sesuai dengan peraturan yang ada saat ini.