Kamis 30 Jul 2015 17:55 WIB

Dugaan Suap Dwelling Time, JK Dukung Pemeriksaan 18 Kementerian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah kepolisian yang akan mendalami 18 kementerian lainnya terkait kasus dugaan suap dwelling time. Menurutnya, pemeriksaan itu pun dapat membantu mengatasi masalah yang menghambat perekonomian Indonesia.

"Ya tentu itulah kewajiban penegak hukum untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang menghambat arus ekonomi kita. Dwelling time itu kan menghambat kecepatan logistik dalam negeri dan memakan biaya tinggi. Oleh karena itu, maka upaya kepolisian itu tentu kita harus dukung," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/7).

Kalla menyatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan, bea cukai, serta lembaga terkait agar mengambil tindakan tegas pada para stafnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, kasus inipun diserahkan pada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pihaknya akan mendalami 18 Kementerian lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap bongkar peti kemas. 18 Kementerian ini disinyalir mengetahui dan terlibat dalam aliran dana suap pelayanan satu atap bongkar peti tersebut.

"Kita dalami kementerian terkait. Sebab itu kan pelayanan satu atap. Dari kementerian tersebut juga kita dalami keterlibatan tersangka lain," ujar Mudjiono.

Mudjiono mengatakan, kasus ini meskipun dimotori oleh Kementerian Perdagangan, namun juga melibatkan kementerian lain seperti Bea Cukai, Kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, dan kementerian lain. Namun, hal tersebut nantinya masih akan didalami lagi seberapa jauh keterlibatan kementerian lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap bongkar muat peti kemas ini. Dua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut antara lain MU seorang pegawai lepas Kementerian Perdagangan dan ME selaku pihak eksternal yang memang berprofesi sebagai calo untuk memperlancar pengurusan izin keluar barang.

Sedangkan satu orang tersangka lain, I yang menjabat sebagai Kasubdit Perdagangan Luar Negeri, Kemendag saat ini masih berada di luar negeri. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga sudah memeriksa sekitar sembilan saksi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh polisi adalah Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia diperiksa terkait adanya uang sebesar 42 ribu dollar AS (Rp 565,5 juta) dan 4 ribu dollar AS (Rp 39,4 juta).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement