Kamis 30 Jul 2015 18:14 WIB

'Pilkada Tahun Ini Cacat Sepanjang Sejarah'

Rep: c26/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keikutsertaan mantan narapidana kasus korupsi dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai sebagai kecacatan sepanjang sejarah Pilkada. Mantan napi dibolehkan  encalonkan diri tanpa batasan waktu usai bebas.

"Mantan napi yang ikut Pilkada ini berarti menunjukkan cacatnya Pilkada yang dilakukan sepanjang yang pernah diadakan," kata pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow, Kamis (30/7).

Menurutnya, kecacatan tersebut tidak lepas dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Narapidana kasus korupsi yang pernah mendekam di tahanan sebelumnya dapat dengan mudah mencalonkan diri tanpa batasan waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri setelah bebas minimal lima tahun.

Padahal, ujar dia, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah merugikan banyak orang. Mereka, kata dia, seharusnya tidak lagi dipercaya mengemban jabatan yang pernah disalahgunakan sebelumnya. Ini merupakan bentuk hukuman, lanjutnya, untuk mencegah korupsi terus berkelanjutan.

Apalagi, sambungnya, di tengah gencarnya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Pemberian hukuman secara sosial, kata Jeirry, harus tetap ditegakkan walaupun usai menjalani masa tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement