REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. Penetapann status ini ditandatangani langsung Bupati Sukabumi Sukmawijaya pada Rabu (29/7) lalu. "Status siaga darurat bencana kekeringan berlaku selama empat bulan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Usman Susilo, Kamis (30/7).
Status ini berlangsung dari akhir Juli hingga Nopember 2015 mendatang. Penetapan status siaga darurat kekeringan lanjut Usman, didasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya surat rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), rapat koordinasi tingkat provinsi Jawa Barat, dan rapat koordinasi tingkat Kabupaten Sukabumi.Usman mengatakan, penetapan status siaga darurat kekeringan ini juga melihat dampak kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat.
Data BPBD, hingga kini ada dua kecamatan yang secara resmi melaporkan dampak kekeringan yakni Kecamatan Palabuhanratu dan Bantargadung. Sementara itu ada kecamatan yang mengalami dampak kekeringan tapi belum melaporkan secara resmi seperti Kecamatan Ciracap dan Warungkiara. Pascapenetapan status ini BPBD akan mengupayakan bantuan bagi daerah yang kesulitan air bersih. Misalnya pada Kamis, BPBD dan Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyalurkan ribuan liter air bersih kepada warga Palabuhanratu dan Bantargadung.