Kamis 30 Jul 2015 16:41 WIB

Cegah Gelar Palsu, Menristek akan Cek Gelar Calon Kepala Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Menristek Dikti Mohamad Nasir
Foto: Antara
Menristek Dikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maraknya gelar palsu menjadi salah satu hal yang patut diwaspadai dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 mendatang, mengingat gelar palsu kerap digunakan calon kepala daerah untuk meraih dukungan. Akhirnya, masyarakat yang kembali dirugikan dalam hal ini.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan Kemenristekdikti akan membuat tim untuk mengecek keabsahan gelar para calon kepala daerah (kada). Dengan begitu, akan diketahui keabsahan gelar maupun ijazah para calon kada tersebut.

"Setelah nanti dari KPU (Komisi Pemilihan Umum ) pendaftaran udah semua, udah nyantumin gelar, semua gelar tersebut akan diverifikasi," ujar Nasir usai menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7).

Ia menuturkan selama ini yang terjadi gelar dan ijazah yang dipakai para calon hanya diverifikasi oleh kampusnya masing-masing. Sementara, banyak juga kampus maupun program studi yang belum mendapat izin dari Kemenristekditi.

"Mereka belum izin tapi mengeluarkan izin tidak sesuai, ini dikategorikan ijazah palsu, termasuk gelarnya," ujar Nasir.

Ia melanjutkan, jika calon kada tersebut terbukti memakai gelar dan ijazah palsu, tentu akan ditindaklanjuti ke ranah pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

"Maksimum hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang mengeluarkan, dan kalau yang megang itu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.

Proses verifikasi tersebut menurut Nasir akan dilakukan paling lama selama satu pekan. "Kami kan sudah ada pangkalan data juga, mana universitas mana prodinya (yang terdaftar), dia lulus tahun berapa, berapa jumlah sks juga, kalau oke, ya verified itu sesuai tujuan kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement