Kamis 30 Jul 2015 16:00 WIB

Komisi II: Perppu Calon Tunggal Bukan Jalan Keluar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menilai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) bukan solusi mengatasi calon tunggal dalam Pilkada 2015.

Ketua Komisi bidang pemerintahan dan dalam negeri itu, Rambe Kamarulzaman mengatakan, harus ada solusi lain terkait terancamnya pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah daerah. Kata Rambe, solusi tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan legislatif.

"Tidak bisa dengan Perppu. Karena ini bukan masalah genting bagi pemerintah," kata dia, saat dihubungi, Kamis (30/7).

Menurut dia, agar pimpinan DPR menyurati pemerintah dan otoritas pelaksana pilkada untuk mencari jalan keluar bersama terkait kondisi tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup tahap pertama pelaksanaan Pilkada 2015, Selasa (28/7). Hasilnya, tercatat sekira 800-an calon kepala daerah untuk 269 daerah terlaksana pilkada serentak. Namun, di antara daerah tingkat I dan II terlaksana pilkada tersebut terancam tak bisa melangsungkan pemilihan, lantaran menghadirkan calon tunggal.

KPU mencatat, Kamis (30/7) ada 15 daerah di tingkat kabupaten dan kota yang menghadirkan calon tunggal, antara lain: Kabupaten Pegunungan Arfart (Papua Barat), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Tasikmalaya (Jabar). Di Jawa Timur, calon tunggal terjadi di Pilkada Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Purbalingga di Jawa Tengah.

Sementara di kawasan timur, calon tunggal terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Samarinda, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Adapun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, sama sekali tak ada calon kepala daerah yang mendaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement