Kamis 30 Jul 2015 15:10 WIB

Jero Wacik Sesalkan Perpanjangan Penahanannya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyesalkan perpanjangan penahanannya untuk yang keempat kali. Politikus Partai Demokrat ini pun meminta penyidik KPK agar segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

"Pak Ruki pernah menyampaikan, kalau tersangka KPK mestinya 20 hari saja sudah bisa dilimpahkan atau paling lambat 40 hari sejak ditetapkan tersangka, saya sudah 10 bulan tersangka, penahanan sudah 90 hari," kata dia di gedung KPK, Kamis (30/7).

Jero mengatakan, hari ini ia dipanggil penyidik untuk menandatangani surat perpanjangan penahanannya yang keempat kali untuk 30 hari ke depan atau berakhir 1 September mendatang. Sesuai kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), perpanjangan ini merupakan yang terakhir kali setelah penahan pertama 20 hari, kemudian perpanjangan kedua 40 hari, ketiga 30 hari dan terakhir 30 hari.

"Kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," ujar mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata HYPERLINK "tel:20082011"(2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement