Kamis 30 Jul 2015 03:15 WIB

Ini Cara Optimalkan Penerimaan Kas Negara dari Kerugian Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari rentang waktu 2001 hingga saat ini diperkirakan Rp 168,19 triliun. Sayangnya, dari nilai tersebut uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp 15,09 triliun saja atau di bawah 10 persen.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai, kenyataan itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang dirampok para koruptor. Ferdinand menyebut, sebenarnya Indonesia sudah memiliki 'kendaraan' untuk menyelesaikan barang rampasan atau mengoptimalkan penerimaan kas negara dari kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

"Seharusnya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung. Karena melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan. Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Karena berpotensi 'dimainkan' oknum penyidik," kata Ferdinand kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ferdinand menjelaskan, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik, di mana aset yang disita dimasukkan ke dalam laman resmi dan bisa diakses publik. Dengan begitu, potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik bisa dihilangkan sama sekali.

"Karena ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan lima itu publik bisa bertanya dalam situs PPA ada 10, sebanyak lima ke mana? Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ‎cetusnya.

"Melalui PPA, maka mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara.  Ketika ada lelang. Misalnya ada properti atau apa, uang itu langsung dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," imbuhnya.

Sayangnya, keberadaan PPA di era Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini tidak ada tajinya lagi. "Jaksa Agung saat ini tidak memiliki perhatian pada pemulihan aset. Hal ini, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset. Padahal PNBP masih banyak yang belum tertagihkan," tegasnya. "Sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement