Rabu 29 Jul 2015 18:56 WIB

KPK Berencana Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Alasannya, perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan yang kini ditangani KPK.

"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejaksaan, apakah kasus bansos itu bisa ditangani (KPK)," kata Plt Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (29/7).

Menurutnya, kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan memang berawal dari kasus bansos Pemprov Sumut yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut. Sehingga, kemungkinan perkara ini akan diambil alih oleh KPK untuk memudahkan penanganan perkaranya.

"Karena kalau dari perkaranya ini dimulai dari Kejati (Sumut) yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus bansos, jadi akan dikoordinasikan lebih lanjut," ujar dia.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement