REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas harus kerja keras agar dapat benar-benar fokus dalam perencanaan sehingga melancarkan pelaksanaan program pembangunan.
"Kerja keras harus diberikan kepada Bappenas untuk fokus perencanaan pembangunan nasional," katanya kepada wartawan seusai memberikan arahan di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Menurut JK, bila ingin kesiapan dalam membangun tahun 2016, maka perencanaan program pembangunan tersebut juga harus benar-benar siap dan dikedepankan perencanaan anggarannya.
Wapres mengemukakan, Bappenas akan diarahkan agar hanya fokus untuk mempercepat perencanaan yang dilakukan dalam program pembangunan nasional sehingga bisa bekerja lebih cepat.
"Pasti, pasti bisa mempercepat penyerapan," katanya ketika ditanyakan wartawan apakah dengan Bappenas fokus pada perencanaan bakal mempercepat penyerapan anggaran.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menunggu peraturan presiden mengenai penambahan sejumlah wewenang baru, di antaranya wewenang dalam memeriksa program dan proyek serta alokasi anggarannya yang dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan Aaggaran (DIPA).
Satu wewenang baru lagi yang akan dimiliki Bappenas adalah memastikan persiapan program dan proyek-proyek pemerintah. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengunjungi Kantor Bappenas guna menjelaskan secara rinci tugas dan wewenang baru lembaga tersebut.
Untuk wewenang soal DIPA, Andrinof mengatakan, ke depannya, Bappenas akan mendampingi Kementerian Keuangan dalam memberikan pengesahan untuk program dan proyek yang diajukan oleh kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dia mengatakan, dengan wewenang baru itu, Bappenas akan berperan dalam penyusunan program prioritas termasuk alokasi anggarannya. Andrinof mengemukakan, Bappenas akan mendapat alokasi anggaran tambahan sebesar Rp1 triliun untuk melaksanakan studi perencanaan seperti studi kelayakan, desain rekayasa teknis, dan persiapan kelengkapan dokumen-dokumen proyek pemerintah.