Rabu 29 Jul 2015 12:26 WIB

Mendagri Tunggu Usulan DPRD Banten Lantik Rano Karno

Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri masih menunggu usulan DPRD Provinsi Banten terkait pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai gubernur definitif setempat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (29/7), menjelaskan bahwa mekanisme usulan pengangkatan dan pelantikan Rano Karno sebagai gubernur definitif tersebut dilakukan setelah surat pemberhentian Atut Chosiyah diterima DPRD Provinsi Banten.

"Keppres pemberhentian (Atut) itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan dan kemudian diusulkan (Rano) oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna yang isinya mengusulkan Plt menjadi gubernur definitif," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. "Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo.

Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo. "Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya.

Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement