Rabu 29 Jul 2015 06:45 WIB

PAN tak Masalah Dukung Mantan Koruptor di Pilkada, Asal...

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Amanat Nasional.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Partai Amanat Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu pengusung pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud untuk maju dalam Pilkada Manado Desember mendatang. Jimmy diketahui pernah tersandung kasus korupsi dan menyandang status mantan narapidana.

Sekretaris Jenderal PAN Edy Soeparno mengatakan, pihaknya memiliki alasan tersendiri untuk berani mengusung Jimmy. Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap Jimmy. Hasilnya, Jimmy dinilai sebagai sosok tegas dan lugas serta visioner yang dibutuhkan untuk membangun kota Manado.

"Beliaulah pilihan kami karena visi dan aspek kepemimpinannya yang kuat," kata Edy saat dihubungi, Selasa (28/7).

Edy mengatakan, rekam jejak tentu menjadi pertimbangan pengusungan tersebut. Kajian rekam jejak hingga mendengarkan sendiri kasus hukum yang menimpa Jimmy dilakukan dan berujung pada kesimpulan ia layak didukung.

Pertimbangan lainnya, kata Edy, karena Jimmy ‎memahami dinamika dan persoalan yang ada di Manado. Selain itu, ia juga meminta Ketua DPD PAN Manado Boby Daud untuk mendampinginya sebagai calon wakil Wali Kota dalam Pilkada nanti.

Tak hanya PAN, pasangan calon ‎Jimmy Rimba dan Boby Daud pun, kata Edy, juga diusung oleh partai lain. "Golkar, PPP dan kalau saya tidak salah Hanura," ujarnya.

Edy mengaku yakin Jimmy tidak akan mengulangi kesalahan serupa yang sempat membuatnya dipenjara. Keyakinan serupa diklaim juga dimiliki PAN sehingga berani dan serius mendukung Jimmy.

"Seseorang yang sudah merasakan getirnya kehidupan di lembaga pemasyatakatan tentu akan berbuat segala sesuatu agar tidak mengulangi lagi lembaran kelam dalam kehidupannya," kata Edy.

Jimmy Rimba Rogi merupakan politikus partai Golkar dan diusung oleh kubu Agung Laksono. Ia juga merupakan mantan Wali Kota Manado periode 2006-2010. Namun, di tengah perjalanannya, pada 2008 ia ditangkap KPK, karena tersangkut kasus korupsi APBD Manado 2006-2007 dan divonis lima tahun penjara oleh hakim Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement