REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang akan menjadi perserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya selama tiga hari, mulai 1-3 Agustus 2015.
"Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar mulai 26-28 Juli, maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, Selasa (28/7).
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran, baru satu pasangan yang mendaftar, yakni petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pasangan ini mendaftar ke KPU Surabaya, Ahad (26/7).
Robiyan mengatakan mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik, untuk mendaftarkan pasangan calonnya.
"Setelah sosialisasi selesai, pendaftaran akan kembali dilakukan selama tiga hari, mulai 1 sampai 3 Agustus 2015," katanya.