Selasa 28 Jul 2015 21:04 WIB

JK Sebut Sulit Buktikan Calon Boneka

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai 'calon boneka' bisa saja muncul dalam Pilkada, untuk menyiasati agar dalam pilkada serentak tidak hanya terdapat satu calon pasangan.

Kendati demikian, ia memperkirakan calon boneka tidak akan muncul di banyak daerah. Sebab sebelum dijadikan sebagai lawan dari calon kepala daerah lainnya, calon boneka juga akan mempertimbangkan lawannya yang dinilai kuat.

"Saya kira tidak banyak, tidak mudah menjadi boneka kan," ucap JK di Kantor Wapres, Selasa (28/7).

"Tapi mungkin ada saja daerah yang calonnya terlalu kuat sehingga orang tidak mau, daripada cari biaya buang-buang uang juga dapatnya kalah, ya lebih baik tidak maju. Tapi kalau sendiri juga tidak bisa jadi. Ya mungkin ada kompromilah untuk mendukung tapi prakteknya seakan-akan melawan," jelasnya.

Calon boneka ini dapat dimunculkan agar pelaksanaan pilkada tidak ditunda apabila hanya terdapat satu pasang calon. Namun, untuk membuktikan adanya calon boneka ini, JK menilai sangat sulit.

"Ini politik susah diterka kan, dan susah dibuktikan. Bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka, apa rumusannya bahwa dia itu boneka. Kan susah kan? Dia mendaftar dapat dukungan 20 persen. Dia juga memang dia juga tidak serius ya bagaimana?," katanya.

JK pun tak memungkiri jika kondisi ini dapat menjadi dilema tersendiri bagi pasangan calon kuat di suatu daerah. Pasangan calon lain dinilai enggan untuk maju menjadi lawan bagi pasangan calon kuat di suatu daerah. Namun, jika tak ada pasangan calon lain yang mendaftar dalam pilkada, maka pelaksanaan pilkada pun harus ditunda.

"Dilema kan? Mau calon benar-benaran tidak ada yang berani. Ya formalitasnya ada lawan. Ya itu politik," ujarnya.

Selain itu, Wapres juga mengatakan terdapat usulan pembatasan syarat dukungan maksimal bagi partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah. Ia menjelaskan, pasangan calon dapat didaftarkan jika telah mendapatkan dukungan minimal 20 persen dan maksimal 50 persen dari kursi DPRD.

"Jadi, tiap tahun itu ada minimum dukungan partai, katakanlah 20 persen. Maksimum 50 persen. Jadi yang 50 persen itu harus cari yang lain. Ini saran dari seorang menteri waktu sidang kabinet kemarin," jelasnya.

Usulan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya calon tunggal dalam pilkada. JK mengatakan, dengan usulan ini tidak akan ada monopoli partai untuk mendukung satu pasangan calon kepala daerah. Kendati demikian, JK menegaskan usulan ini masih akan dibahas dan tidak akan digunakan dalam pilkada tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement