Selasa 28 Jul 2015 19:55 WIB

85 Calon TKI Ilegal Diamankan di Bandara Juanda

Rep: Andi Nurroni/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon TKI tak berdokumen. Sebanyak 85 calon TKI tak berdokumen tersebut dicegah ketika hendak terbang ke Pulau Batam melalui Bandara Juanda Surabaya, Senin (27/7).

Para calon pekerja migran itu direkrut oleh penyalur yang tidak memiliki otoritas dari pemerintah. Mereka dicurigai akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur perairan dari Pulau Batam untuk mengelabui petugas imigrasi.

Para calon TKI yang rata-rata masih berusia muda itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Dari 85 orang, 36 di antaranya berasal dari Kabupaten Sampang-Madura, 11 dari Kabupaten Bangkalan-Madura, 10 dari Kabupaten Tuban, sementara sisanya berasal dari berbagai daerah, mulai dari Malang, Surabaya, hingga Banyuwangi.

Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurrohman menjelaskan, dalam proses pengiriman calon TKI tersebut, ditemukan kesalahan prosedur. Di antaranya, menurut dia, tidak ada dokumen-dokumen yang disyaratkan, termasuk perjanjian kerja. “Mereka hanya berbekal paspor. Kemungkinan mereka dijanjian pembuatan surat-surat ilegal di Batam,” ujar Nurrohman dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (28/7).

Nurrohman lanjut menerangkan, pihak penyalur hingga saat ini masih dalam upaya pencarian karena telah melarikan diri. Para terduga tersangka, menurut Nurrohman, hanya bermodalkan perusahahaan jasa perjalanan, bukan penyalur jasa TKI atau PJTKI terdaftar. “Para calon TKI rata-rata dimintai dana Rp 5 juta untuk mengurus keberangkatan mereka,” ujar dia.

Para pelaku, menurut Nurrohman, bisa diancam dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlundungan TKI, dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. Hingga Selasa sore, para TKI masih di tampung di gedung olahraga Mapolda Jawa Timur.

Kepada wartawan, para calon TKI ilegal itu umumnya enggan mengakui bahwa mereka hendak ke Malaysia. Mereka menyatakan hanya akan bekerja di Batam. Menurut Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sukardo, modus seperti itu sudah sering digunakan.

Hadir di Mapolda Jawa Timur, Sukardo menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pendataan dan memulangkan para calon TKI tersebut. “Akan kita pulangkan segera dan kita serahkan pada Disnaker kota/kabupaten masing-masing,” ujar dia.

Sukardo melaporakan, sepanjang 2015, ini merupakan upaya penggagalan pemberangkatan yang pertama. Sebelumnya, pada 2014, berhasil diamankan 50 orang calon TKI ilegal yang hendak pergi ke Malaysia dengan modus yang sma. “Ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda, Angkasa Pura, Kantor Imigrasi, Pemda, semua terlibat,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement