Selasa 28 Jul 2015 03:20 WIB
Engeline Tewas

KPAI Minta Berkas Kasus Engeline Dipisahkan

Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memisahkan berkas perkara untuk pasal penelantaran anak dan pasal pembunuhan yang dikenakan kepada Margrit Megawe (ibu angkat Engeline).

"Saya tidak sependapat pasal penelantaran anak dan pasal pembunuhan Engeline dijadikan satu berkas, karena dapat meringankan hukuman tersangka dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Senin (27/7).

Untuk kasus penelantaran anak, menurut dia, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hanya menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Berbeda dengan kasus pembunuhan terhadap korban Engeline yang mayatnya ditemukan di halaman rumah ibu angkatnya itu dengan bukti-bukti yang cukup, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati dengan ancaman hukuman mati.

"Kami mengharapkan Kejati Bali tidak menggabungkan berkas perkara ini, karena untuk kasus kekerasan pada anak berbeda dengan kasus pembunuhan sehingga dapat menjerat tersangka dengan kedua pasal dan menjadi pasal berlapis," ujarnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi tidak main-main untuk mengenakan pasal dalam penuntutan kasus Engeline itu.

Terkait adanya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) dari Jaksa kepada penyidik Polda Bali memang sudah dilakukan agar segera dilengkapi untuk kasus penelantaran anak yang menjadi kewenangan Kejati Bali. "Kasus kematian Engeline ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebelah mata dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan Hakim Tunggal menolak segala upaya praperadilan itu karena alat bukti yang dilakukan kepolisian sudah lengkap sesuai dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). "Saya mengingatkan pihak Kejati Bali agar lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus ini agar memiliki rasa keadilan dan KPAI tetap memantau proses penegakan hukumnya hingga tuntas," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Kejati Bali untuk mempertanyakan kasus penelantaran anak atau P19 itu dikembalikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement