REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait keberadaan calon tunggal pilkada tidak mendesak untuk diterbitkan.
Menurut Tjahjo, jika hanya ada sedikit daerah yang terdapat pasangan calon tunggal sebagai peserta pilkada, maka daerah tersebut tidak harus dipaksa menggelar pilkada di tahun ini.
"Yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap pilkada. Sepengetahuan saya hanya ada 15 daerah, sampai kemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal. Tapi kan sudah ada (yang mendaftar)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7).
Mendagri juga yakin tidak akan ada pasangan calon tunggal yang akan mendaftar pilkada ke KPU daerah. Dia menyatakan setidaknya akan ada dua pasangan calon, baik itu dari dukungan partai maupun calon perseorangan.
"Saya optimistis tidak ada (calon tunggal). Seandainya pun nanti ada, saya rasa itu juga tidak perlu perppu karena tidak genting dan tidak memaksa kondisinya," katanya.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.
Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum di 269 daerah sejak Minggu (26/7) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah baik melalui usungan partai politik maupun calon perseorangan.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Selasa (28/7) pukul 16.00 di masing-masing daerah. Di hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sedangkan sisanya merupakan pasangan calon dukungan partai politik. Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.