Ahad 26 Jul 2015 13:22 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Depok, Ini Akibatnya

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Gapura Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Gapura Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Buser Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil menangkap sebanyak 25 pembuang sampah sembarangan. Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenai teguran hingga hukuman dari pengadilan.

"25 orang kita tangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Margonda," ujar Kepala Dinas DKP Pemkot Depok, Zamrowi saat kegiatan Minggu Bersih di Depok, Ahad (26/7).

Menurut Zamrowi, warga yang tertangkap itu bermacam-macam, ada warga Depok dan warga luar Depok yang hanya melintas tapi membuang sampah di wilayah Depok. "Mereka kita proses hingga ke pengadilan, hingga saat ini sudah hampir 50 orang lebih yang dihukum akibat buang sampah sembarangan," ungkapnya.

Zamrowi menuturkan, dari beberapa kali sidang tipiring, hakim telah memutuskan hukuman bagi mereka adalah kurungan badan selama tujuh hari atau denda Rp.100 ribu. 

"Kebanyakan membayar denda, tidak ada yang mau dipenjara walaupun tujuh hari," tuturnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemantauan di semua wilayah tetap dilakukan, khususnya daerah yang rawan menjadi tempat membuang sampah sembarangan. Biasanya, kata dia, yang rawan menjadi tempat buang sampah ada di wilayah perbatasan, seperti Citayam, Tapos, Simpang Depok, Margonda, dan wilayah pinggiran sungai.i.

Zamrowi mengutarakan, petugas tim buser yang ada saat ini sebanyak 30 orang. Jumlah itu sangat kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah Depok. Meski demikian, pemantauan tetap rutin dilakukan setiap hari. 

"Kita sudah terbiasa kerja dengan suasana kekurangan," pungkasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement