Ahad 26 Jul 2015 11:06 WIB

DPRD Kota Sukabumi Masih Bahas Raperda Penanganan HIV

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Statistik HIV AIDS di Indonesia
Statistik HIV AIDS di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Kota Sukabumi masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanangan HIV. Pada 2015 ini raperda tersebut bisa segera disahkan sebagai perda.

"Saat ini raperda masih dibahas oleh panitia khusus (Pansus)," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) Kota Sukabumi Henry Slamet kepada wartawan Ahad (26/7). Pembahasan ini terkait ajuan draf raperda yang dimasukkan oleh pemerintah dan Komisi Penangggulangan AIDS (KPA).

Namun kata Henry, jika nantinya sudah disahkan, ia menyatakan Dinas Kesehatan dan KPA harus bisa mengimplementasikan dan mengawal kebijakan Perda HIV/AIDS di lapangan. Sebab, selama ini banyak perda yang mandul karena kurangnya sosialisasi.

Oleh karena itu lanjut Henry, semua komponen masyarakat perlu berpartisipasi mengawasi realisasi perda penanggulangan HIV. Upaya ini untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan tersebut di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman mengatakan, keberadaan perda sangat penting untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Terlebih, kasus HIV/AIDS di Kota Sukabumi seperti fenomena gunung es.

"Dari data yang kami peroleh, sampai akhir 2014 sudah 827 kasus," imbuh Gagan.

Jika tidak tak ada penyuluhan terkait pencegahan penyakit itu dikhawatirkan kasus bisa melonjak dua kali lipat di akhir 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement