REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Selain itu, kata dia, diberikan pula kepada para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural dan para Gubernur. "Untuk Bupati dan Walikota juga," ujarnya, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Herman menegaskan, para ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik denganbaik. Mereka, kata dia, tidak perlu berurusan dengan dunia politik.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, Herman menerangkan, para pimpinan kementerian/lembaga dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN. Terutama, tambah dia, yang berada di lingkungan instansi mereka masing-masing.
Herman juga menyatakan hal yang akan dilakukan jika terdapat pihak yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, para pimpinan diharapkan bisa mencatanya secara langsung dalam berita acara.