Jumat 24 Jul 2015 13:44 WIB

PN Jakut Kabulkan Gugatan Kubu Ical

 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan ketua umum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie melawan ketua umum Partai Golkar versi Agung Laksono.

Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dengan keputusan tersebut, Munas Bali dinyatakan sah secara hukum.

"Munas Bali dinyatakan sah secara hukum termasuk hasil2nya," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Jumat (24/7).

Ia juga menegaskan dengan putusan tersebut, Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yang dihasilkannya.

"Putusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta atau uitvoorbaar bij vorraad, artinya putusan berlaku meskipun AL banding atau kasasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement