Jumat 24 Jul 2015 12:40 WIB

KPK Periksa Dua Perempuan dalam Kasus Dugaan Suap OC Kaligis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya merupakan anak buah OC Kaligis di kantor milik pengacara senior itu.

"Yurinda dan Venny dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MYB (M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).

Lembaga antikorupsi ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dermawan Ginting dan OC Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gery. Kedua orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus hakim PTUN di Medan.

Tak ketinggalan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga dijadwalkan untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Ravu (22/7) lalu. Namun, Gatot dipastikan tidak hadir dengan alasan tidak menerima panggilan resmi.

Selain itu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk istri Gatot, Evy Susanti. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis. Sementara Gery sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dermawan Ginting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement