REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Pondokgede Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang penipu dengan modus jual beli melalui internet. Pelaku ditangkap saat melakukan metode transaksi bertemu langsung dengan penjual atau kerap disebut dengan istilah 'COD' (cash on delivery).
"Pelaku mencari korban melalui situs jual beli 'online'," kata Kepala Polsek Pondokgede Kompol M. Dafi di Bekasi, Kamis (23/7).
Pelaku atas nama Ricky Harsono, kata Dafi, diamankan petugas saat berupaya membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6172 EYZ milik korban bernama Agus Setiawan.
"Tersangka dan korbannya menjalin kesepakatan jual beli melalui situs jual beli 'online' dan mereka bertemu di Mal Pondokgede untuk bertransaksi langsung," katanya.
Melihat penampilan tersangka yang terkesan rapi serta sopan, korban sama sekali tidak menaruh curiga saat pelaku meminjam sepeda motor yang diperjualbelikan dengan alasan ingin mencobanya.
"Menurut korban, selain berpenampilan rapi, pelaku juga mengaku datang menggunakan mobil sehingga yang bersangkutan tidak menaruh curiga sama sekali," katanya.
Kecurigaan justru dirasakan oleh petugas Polsek Pondok Gede yang tengah bertugas di pos pengamanan Operasi Ketupat sekitar mal saat melihat gerak-gerik pelaku ketika mengendarai sepeda motor milik korbannya tersebut.
"Tersangka langsung diberhentikan oleh anggota. Kemudian setelah kami cocokan keterangan dengan korban, ada indikasi usaha penipuan," katanya.
Keyakinan petugas makin menjadi setelah mengetahui kunci mobil yang dibawa tersangka ternyata tidak ada mobilnya. "Setelah dicari, ternyata mobilnya juga tidak ada," katanya.
Polisi pun langsung membawa Ricky ke Mapolsek Pondokgede untuk diperiksa atas dugaan melakukan upaya penipuan.