Kamis 23 Jul 2015 21:38 WIB

Menaker Luncurkan Program 'Zona Bebas Pekerja Anak'

Rep: C23/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja anak/ilustrasi
Foto: ant
Pekerja anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan akan mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga akan mendeklarasikan program 'Zona Bebas Pekerja Anak' di kawasan industri di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukakan dalam rangka memperingatai Hari Anak Nasional yang jatuh tepat hari ini, Kamis (23/7).

Dengan pendeklarasian progaram tersebut, seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri, dilarang keras merekrut dan mempekerjakan anak dalam bidang apapun. Hanif mengungkapkan, ini merupakan langkah awal untuk menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia.  Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,“ kata Hanif.

Penerapan zona bebas pekerja anak ini telah diterapkan di Makasar. Namun,  Hanif berharap jangkauan program tersebut mampu diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, ia menerangakan, pemerintah juga memiliki pendekatan khusus agar anak-anak usia sekolah tidak terjun dalam dunia pekerjaan.

Hal itu dilakukan dengan mengingatkan para orang tua, termasuk perusahaan, bahwa mempekerjakan anak-anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.

“Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus tahu bahwa berdasarkan  UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas," tutur Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement