Kamis 23 Jul 2015 17:09 WIB

Pakar: Kasus KY Versus Sarpin adalah Sebuah Tragedi

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun mengatakan kode etik dapat menyelesaikan masalah pencemaran nama baik Hakim Saprin dengan dua pejabat Komisi Yudisial.

"Kejadian ini adalah sebuah tragedi, setiap institusi hukum kan memiliki kode etik, harusnya masalah ini dapat diselesaikan secara kode etik," kata Refly saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut dia, jika Hakim Sarpin merasa hal yang di sampaikan dua pejabat Komisi Yudisial menyinggung perasaannya dan dia keberatan atas hal itu, dia tidak perlu sampai melaporkan ke Polisi, cukup diselesaikan secara institusi melalui kode etik.

"Sarpin dapat menyampaikan keberatannya melalui ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan dapat menyampaikan ke Komisi Yudisial dan dua pejabat Komisi Yudisial dapat meminta maaf atas kejadian tersebut," tuturnya.

Menurut dia, dengan ditetapkannya kedua pejabat itu sebagai tersangka berarti Polisi menerima perilaku kedua pejabat itu sebagai pencemaran nama baik.

"Polisi juga harus bijaksana, ini bukan ranah pidana, ini adalah ranah antarlembaga, jika kedua pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka, berarti Polisi mengiyakan tindakan mereka sebagai penghinaan dong," tukas dia.

Dia menilai, masalah ini tidak perlu campur tangan Presiden, karena dapat diselesaikan secara institusi. "Sebenarnya kita jangan membebani Presiden lagi, karena hal ini dapat diselesaikan secara kelembagaan," ucapnya.

Terkait dengan status tersangka oleh dua pejabat Komisi Yudisial itu dia berpendapat pejabat tersebut tidak perlu mundur dari jabatannya. "Kalau sedikit-sedikit mundur, bagaimana orang dapat menjalankan tugasnya, ini sama saja dengan hal yang melanda KPK," tegas.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melayangkan gugatan setelah somasinya tidak ditanggapi atas kasus pengihanaan dan pencemaran oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri.

Sarpin merasa dilecehkan karena kedua komisioner itu mengeluarkan pernyataan rekomendasi atas kinerjanya khususnya saat menjadi hakim tunggsal kasus praperadilan penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan oleh KPK.

Atas laporan itu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka.

Akibatnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso digugat sejumlah tokoh dan organisasi massa, serta LSM agar dicopot jabatanya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement