REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masa pendaftaran pasangan calon pilkada serentak akan diperpanjang selama tiga hari di luar jadwal 26-28 Juli. Kalau dalam rentang tersebut hanya ada satu pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Diperpanjang pendaftarannya, dan perpanjangannya cuma tiga hari,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan, pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan jika hanya terdapat satu pasangan calon. Untuk itu, aturan perpanjangan durasi pendaftaran tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 89.
Dalam pasal tersebut tertera bahwa jika sampai akhir pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.
Sehingga, pendaftaran calon Pilkada yang sedianya ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB, tidak berlaku bagi daerah yang hingga saat itu tidak terdapat pasangan calon mendaftar atau hanya satu pasangan calon saja, dan dibuka sampai 31 Juli.
Kemudian, jika dalam perpanjangan tersebut tidak menambah jumlah calon pendaftaran, maka KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya.
"Kalau enggak ada ya udah, kita atur, pemilihannya di gelombang berikutnya aja, kan sudah diatur,” ujar Hadar.