Kamis 23 Jul 2015 11:51 WIB

Gereja Jatinegara tak Berizin, Ahok: Harus Dibongkar

Rep: c11/ Red: Angga Indrawan
Basuki Tjahaja Purnama saat pidato tentang Raperda, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2015-2035, Kepariwisataan; dan pelestarian kebudayaan Betawi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Basuki Tjahaja Purnama saat pidato tentang Raperda, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2015-2035, Kepariwisataan; dan pelestarian kebudayaan Betawi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur harus tetap dibongkar. Pembongkaran mesti dilakukan, kata Ahok, apabila Gereja itu tidak memiliki izin.

Basuki mengaku sudah memberikan arahan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana. Pendirian Gereja, kata dia, seharusnya memiliki izin yang sesuai dengan aturan. 

"Saya sudah kasih tau Wali Kota kalau dia gak ada izin kalau memang sudah lama, ya dibuat izin. Tapi kalau dia tidak buat izinnya, melanggar, ya harus kami bongkar," kata Ahok sapaan akrab Basuki Rabu (22/7) malam. 

Ia pun menegaskan bahwa pembongkaran gereja dilakukan tidak berdasarkan tekanan dari pihak mana pun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya menjalankan pembongkaran sesuai dengan aturan. 

Basuki melanjutkan pembongkaran juga tidak berkaitan dengan pemberitaan mengenai rumah ibadah yang tengah memanas. Ia percaya semua agama cinta akan kedamaian. 

"Kalau ada orang berpegangan erat dengan konstitusi tidak usah takut orang mengaitkan. Semua agama cinta damai tidak ada kebencian. Kalau anda mengaku beragama melakukan kebencian kepada sesama manusia atau menganiaya saya justru meragukan dia beragama," papar suami Veronica Tan ini. 

Sebelumnya wal kota Jakarta Timur mengatakan GKPI Jatinegara belum mengurus perizinan sebagai rumah ibadah. GKPI dinilai sebagai rumah ibadah yang tidak resmi mengingat gedung Gereja sebenarnya adalah sebuah tempat tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadahan.

Bambang menyatakan, bahwa bangunan tempat peribadatan trsebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian atau rumah tinggal. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi rumah ibadah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement