Rabu 22 Jul 2015 23:42 WIB

Kemenag: Wewenang Pembinaan Keagamaan Ada di Tangan Umat

Rep: C38/ Red: Angga Indrawan
Dakwah
Foto: wordpress.com
Dakwah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Machasin punya pandangan lain terkait perlunya pengiriman dai ke kantong-kantong TKW di luar negeri. Ia mengatakan pembinaan keagamaan menjadi wewenang tiap umat beragama.

“Kalau pemerintah tidak melakukan pengiriman dai ke Hongkong, tapi kalau masyarakat mau mengirim dai ke sana kita dukung saja,” kata Machasin kepada Republika, Rabu (22/7).

Ia menambahkan, Kementerian Agama tidak melakukan pembinaan terhadap TKW. Pemerintah hanya membantu masyarakat melakukan pembinaan keagamaan. Kewenangan tersebut berada di tangan umat beragama sendiri.

Menanggapi peningkatan jumlah lesbian di Hongkong, Machasin menilai belum tentu dakwahnya yang tidak berhasil. Ada beragam faktor yang turut melatarbelakangi. Di era globalisasi, terutama dengan perkembangan arus informasi yang sedemikian pesat, orang bisa lebih bebas melakukan aktualisasi diri.

Machasin melanjutkan, dulu ada sanksi keras dari masyarakat terhadap pelaku penyimpangan seksual atau melanggar norma susila. Sekarang, norma sosial masyarakat di kota-kota besar bisa dikatakan sangat longgar. Lantaran itu, kata Machasin, bukan semata-mata ketidakberhasilan dakwah kalau terjadi penyimpangan.

“Memang itu bisa dikatakan dakwahnya harus ditingkatkan, bimbingan terhadap umat harus ditingkatkan. Tapi, kewajiban pembimbing umat ada pada umat beragama sendiri, tidak pada pemerintah. Pemerintah hanya memberikan fasilitas dan bantuan,” kata Machasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement