Rabu 22 Jul 2015 16:19 WIB

Umat Butuh UU Kerukunan Antar-Beragama

Rep: C28/ Red: Damanhuri Zuhri
Kerukunan umat beragama
Foto: Antara
Kerukunan umat beragama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Natsir Zubaidi menyatakan pentingnya lahir Undang-undang Kerukunan Antar Umat Beragama. Pasalnya, hal ini dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pemeluk agama.

DMI, kata Natsir, sebelumnya memiliki konsep UU Kerukunan Antar Umat Beragama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang didiskusikan dengan Kementrian Agama. Soal Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Kendati demikian, Menurut Natsir, apabila mengacu pada UU tersebut, belum ada realisasinya hingga saat ini. Padahal sebelumya, Kata Natsir, lahirnya UU kerukunan antar umat beragama memang perlu.

Pasalnya teman-teman Muslim menginginkan adanya kerukunan antar umat beragama bukan kebebasan. “Kalau kemerdekaan umat beragama kan sudah ada.” Katanya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/7)

Natsir menjelaskan, dengan adanya insiden soal keagamaan, sangat perlu untuk lahirnya UU tersebut. “Uu Itu sangat penting, dan kita ingin UU Kerukunan Antar Umat Beragama agar ada tata hubungan antar umat beragama agar lebih baik. Jadi ibadah pun nyaman,” kata Natsir.

selain itu, kata Natsir, setiap agama harus memilki kode etik. Antar Umat Islam pun demikian, harus ada kode etik, dilarang saling mencaci maki, saling mencari kesalahan, saling tuduh, apalagi saling mengkafirkan.

“Kita harapkan dalam UU Kerukunan Umat Beragama itu, SKB dan PBM yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah tersebut diatur dengan baik dan harus disatukan menjadi UU,” ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement