Rabu 22 Jul 2015 08:03 WIB

'Ketua-Sekretaris GIDI Setempat yang Buat Surat Larangan'

Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.
Foto: Twitter
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) membantah menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penyelenggaraan ibadah umat Islam di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

"Presiden GIDI membantah membuat surat edaran itu, karena yang membuat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat, tetapi di sana membantah bahwa tidak ada," kata Tedjo, Selasa (21/7).

Tedjo mengaku sudah membaca surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris gereja setempat.

"Saya membaca surat itu, ada. Dari situ kami klarifikasi ke Presiden GIDI (Pendeta Dorman Wandikbo), lalu kapolres mengungkapkan bahwa dia (Presiden GIDI) menyatakan tidak ada (SE) itu, yang buat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat," jelasnya.

Terkait akan SE tersebut, Tedjo menegaskan tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah.

"Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh Shalat Ied," tambah mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu.

Terkait peristiwa perkelahian antarkelompok di Karubaga, Kabupaten Tolikara, beredar surat edaran yang berisi pelarangan ibadah Shalat Idul Fitri bagi umat Islam di sana karena berbarengan dengan acara seminar dan KKR pemuda GIDI wilayah Tolikara.

Dalam SE yang beredar di media sosial tersebut tertera tiga poin yang melarang ada penyelenggaraan kegiatan Shalat Ied di Karubaga.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement