REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tidak membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2015.
"Kami meminta para pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja pada Rabu (22/7)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Edi Wahyudi di Lebak, Selasa. Ia akan memberikan sanksi jika PNS tidak masuk kerja atau mangkir tanpa keterangan.
'Mereka bisa saja dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan sesuai dengan tingkat kesalahannya juga bisa penurunan pangkat. Untuk itu, ia mengajak PNS agar hari pertama masuk kerja tidak membolos,apalagi sebagai abdi negara tentu tak mengenal waktu untuk pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga akan memfokuskan pengawasan dengan melibatkan inspektorat daerah yang selama ini memiliki kewenangan mengawasi kinerja PNS. "Kami akan bertindak tegas bagi PNS yang membolos tanpa keterangan," ujarnya.
Menurutnya, selama ini kinerja PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak relatif baik dengan tingkat kedisiplinan kerja cukup tinggi. Karenanya, ia berharap kedisiplinan itu ditingkatkan dengan tidak membolos kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Sebab libur lebaran diberikan waktu cukup lama, sehingga dimanfaatkan libur tersebut dengan kegiatan positif. "Kami minta PNS itu kembali masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.