REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu harus berpikir ulang jika akan mangkir di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Pasalnya, pemda setempat akan memberikan sanksi bagi para PNS yang nekat membolos.
''Libur lebaran bagi PNS sampai lima hari kerja, itu sudah cukup lama. Jadi semua PNS wajib masuk di hari pertama masuk kerja,'' ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar baru-baru ini.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemkab Indramayu, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1436 hijriah berlangsung sejak 16-21 Juli 2015. Itu berarti, para PNS di Kabupaten Indramayu harus kembali masuk kerja pada 22 Juli 2015.
Jika ada PNS yang berhalangan hadir, maka harus disertai keterangan yang jelas dan mendapatkan persetujuan atasan masing-masing.
Bahtiar mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang membolos pada 22 Juli 2015 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jenis hukumannya, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
Camat Sindang, Ali Sukma, juga meminta kepada aparatur pemerintahan kecamatan hingga desa di Kecamatan Sindang untuk langsung aktif memberikan pelayanan publik pada saat hari pertama masuk kerja. Apalagi, pasca Lebaran masyarakat yang membutuhkan pelayanan, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) akan meningkat.
''Warga yang ingin bekerja ke luar negeri setelah Lebaran biasanya cukup tinggi. Mereka harus mempersiapkan administrasi keberangkatan seperti KTP dan KK beberapa hari setelah lebaran,'' kata Ali.