Senin 20 Jul 2015 01:57 WIB

Yuddy Chrisnandi: Bandung Harus Jadi Role Model Reformasi Birokrasi

Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengapresiasi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung.

"Bandung harus menjadi role model reformasi birokrasi yang membuat bangga warganya serta menjadi teladan bagi pemerintah daerah lainnya", kata Yuddy berdasarkan keterangan tertulis Kemenpan-RB  di Jakarta, Ahad (19/7).

Hal ini disampaikan Yuddy dalam kunjungannya menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung pada Ahad (19/7), guna merayakan Hari Idul Fitri.

Menurut Yuddy, ada tiga indikator Kota Bandung berhasil melakukan percepatan reformasi birokrasi. Pertama adalah adanya penghargaan KPK untuk program peningkatan antikorupsi.

Kedua, ombudsman yang dianggap cukup berhasil dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan publik. "Kemudian yang ketiga, Kota Bandung berhasil mendapatkan nilai baik dari Kemenpan-RB untuk penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," tutur Yuddy.

Karena itu, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini meminta agar Wali Kota Bandung beserta jajaran dan warga terus bekerja sama untuk mereformasi diri dan membangun Kota Bandung.

Kemenpan-RB memang gencar mengampanyekan reformasi birokrasi, salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan aparat sipil negara, seperti dalam hal hari masuk setelah libur Lebaran. "Jangan ada yang menambah liburan setelah Hari Idul Fitri dan cuti bersama," ujar Yuddy.

Sebab itu, ia mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di masing-masing instansi pemerintah.

Yuddy melanjutkan bagi oknum yang melanggar kebijakan libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement