Jumat 17 Jul 2015 14:29 WIB

474 Napi Nusakambangan Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas

Pemberian grasi untuk para narapidana akan ditangani tim khusus
Foto: ant
Pemberian grasi untuk para narapidana akan ditangani tim khusus

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 474 narapidana dari seluruh lembaga pemasyaratan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi khusus lebaran. Tiga orang di antaranya langsung bebas.

"Pemberian remisi khusus lebaran ini berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, diberikan kepada mereka yang tersangkut pidana umum," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Marasidin Siregar di Nusakambangan, Jumat (17/7).

Sementara bagi terpidana kasus terorisme dan narkotika, kata dia, masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham. Dikatakannya, dari 474 napi yang memperoleh remisi khusus lebaran, 471 orang di antaranya mendapat RK (Remisi Khusus) I, yakni pengurangan hukuman 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, dan dua bulan.

"Tiga orang memperoleh RK II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Mereka yang mendapat RK II tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement