REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijirah menjadi momen berharga bagi para tahanan. Momen ini merupakan kesempatan mereka untuk bertemu keluarga, atau bahkan mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly membenarkan hal ini. Ia menyebut remisi tahun ini diberikan kepada 53.488 tahanan. Mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang bisa memenuhi pasal 99 soal remisi.
"Saya tak hafal berapa banyak potongannya tapi ada juga yang dapat remisi bebas murni," ujar Yasona saat ditemui Republika di rumah Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Jumat (17/7).
Sebanyak 500 tahanan disebut Yasona mendapat remisi bebas bersyarat ini. Para tahanan tersebut merupakan mereka yang masa tahanannya tinggal satu hingga tiga bulan mendatang.
Menurutnya, selain para tahanan mampu memenuhi standar sesuai pasal. Remisi ini diberikan sebab mengingat hari raya Idul Fitri merupakan hari baik untuk menjadikan para tahanan lebih baik lagi.