Kamis 16 Jul 2015 19:36 WIB

Warga Diimbau tak Sulut Petasan Saat Malam Takbiran

Rep: Lintar Satria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Satpol PP Kota Palembang mengamankan kardus berisi petasan saat melakukan razia petasan di jln Sentot Ali Basah 17 Ilir, Palembang, Selasa (23/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas Satpol PP Kota Palembang mengamankan kardus berisi petasan saat melakukan razia petasan di jln Sentot Ali Basah 17 Ilir, Palembang, Selasa (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengimbau warga Kabupaten Malang tidak menyulut petasan dan konvoi di jalan raya pada Malam Takbiran. Ia menyarankan sebaiknya malam takbiran dilakukan kampung masing-masing.

Aris Haryanto mengajak umat Islam di wilayah Kabupaten Malang, untuk bisa merayakan malam takbir dengan khidmat. "Rayakan malam takbiran dengan khidmat," ajak Aris, Kamis (16/7).

Ia juga memberikan imbauan untuk melaksanakan takbir di tempat ibadah. Untuk takbir keliling dapat dilakukan dengan jalan kaki di Desa/Kelurahan masing-masing dan tidak keluar ke jalan raya karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Aris juga mengimbau jika takbir dengan kendaraan bermotor, hindari menggunakan kendaraan terbuka, jangan kebut-kebutan dan tidak keluar dari wilayah Kecamatan masing-masing.

"Jangan menyulut petasan, karena membahayakan jiwa manusia dan dapat menimbulkan kerugian materiil, gunakan  pengeras suara secukupnya, tidak berlebihan supaya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Malang berhasil menggerebek satu rumah di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan menemukan ribuan batang petasan siap diledakan saat malam takbiran. Polisi Bubuk mesiu seberat 1,5 kilogram, belerang dan potasium dalam ember, ratusan glondong kertas dan satu karung sumbu petasan.

Petasan sudah jadi sebanyak lebih dari 3000 butir itu, tersimpan didalam atap dapur rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang terpaksa diamankan petugas. Guna proses pemeriksaan, ketiga pelaku diamankan ke Polres Malang. Jika terbukti bersalah, ketiganya di jerat Undang-Undang Nomer 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, petasan itu ternyata akan disulut saat malam takbiran jelang perayaan Idul Fitri tahun ini. Petasan, akan di bentangkan di desa tempat para pelaku membuat petasan. Satu petasan, mempunyai panjang 9 centi meter dengan diameter diatas tiga centi. Petasan yang sudah dirangkai itu, saat diukur petugas menggunakan meteran sepanjang lebih dari 30 meter.

Guna proses penyidikan lanjutan, pagi hari ini Reskrim Polres Malang akan meminta bantuan Tim Penjinak Bom dan Bahan Peledak, Satuan Brimob Ampeldento, Pakis, Malang. Maraknya produsen petasan rumahan di Kabupaten Malang, kerap merenggut nyawa sejumlah korban. Tak jarang petasan justru meledak di dalam rumah hingga jatuh korban jiwa sia-sia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement