Kamis 16 Jul 2015 17:24 WIB

Posko Pemantauan THR Kemenaker Tangani 309 Pengaduan

Ketika mengatur keuangan Ramadhan perhatikan mana yang paling penting, seperti dana mudik hingga THR.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketika mengatur keuangan Ramadhan perhatikan mana yang paling penting, seperti dana mudik hingga THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia. Namun dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah  THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan 8 perusahaan.

“Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh  para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja.Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan  dengan segera, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Kamis (16/7).

Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah  tersebar di berbagai Provinsi diantaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi  perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi.

“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement