REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mengusulkan 282 orang narapidana mendapatkan remisi. Pengurangan masa tahanan dikhusususkan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Dari jumlah itu baru 158 orang narapidana yang telah turun surat keputusannya," kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sudjonggo di Denpasar, Kamis (16/7).
Menurut dia, 158 surat keputusan tersebut diturunkan dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali karena menyangkut pidana umum. Sedangkan 124 narapidana yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan masih menunggu surat keputusan dari Pusat karena tersangkut Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa narapidana yang tersangkut kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, narkoba, korupsi, dan kejahatan hak asasi manusia, selain mengikuti pembinaan di lapas dan berkelakuan baik, juga diharuskan membantu aparat untuk membongkar kasus pidananya.
"Usulan tersebut masih menunggu Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan di lapas terbesar di Bali itu mulai dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan.
Hingga saat ini Lapas Kerobokan dihuni oleh 1.055 tahanan dan narapidana atau melebihi kapasitas seharusnya yang hanya berjumlah 323 orang.
Dari seribu lebih warga binaan itu, 63 orang di antaranya merupakan warga binaan yang berasal dari sejumlah negara yang sebagian besar tersangkut kasus narkotika.