REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sanksi tegas akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang ketahuan membolos jelang dan usai perayaan Hari Idul Fitri. Sanksi mulai dari teguran lisan hingga tertulis jika bolos tanpa alasan. Hal itu diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Sri Utomo, di Balaikota Depok, Kamis (16/7).
Sri mengatakan bahwa bagi PNS yang kedapatan membandel dengan memanipulasi waktu libur, pihaknya akan memberi sanksi. Berdasarkan PP No 53 tentang Disiplin Pegawai, sanksi akan dimulai berjenjang dari mulai teguran. ''Untuk sanksi akan diberikan bagi yang melanggar,'' ujarnya.
Sekretaris BKD, Herliani, menambahkan bahwa cuti bersama dilakukan 16-21 juli 2015. Jika PNS membolos akan dikenakan sanksi, dengan mempertimbangkan alasannya. Apakah cuti bersalin, cuti sakit, atau alasan lainnya.
''Ketika tidak masuk harus minta izin dulu sama atasannya, jadi BKD tidak langsung kasih sanksi. Harus diselidiki dulu alasannya,'' pungkas Herliani.