REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 58 narapidana akan langsung bebas saat Lebaran usai menerima remisi Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan secara keseluruhan terdapat 3.988 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi ini yang memperoleh remisi.
"Dari jumlah tersebut, ada 58 orang yang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman," katanya.
Ia menuturkan 3.988 narapidana penerima remisi tersebut tersangkut dalam kasus pidana umum.
Kemenkumham Jawa Tengah, lanjut dia, masih menunggu turunnya surat keputusan untuk narapidana yang tersangkut dalam tindak perkara tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
"Tahun ini kami mengajukan remisi untuk 931 napi kasus korupsi dan narkotika," katanya.
Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pengajuan remisi untuk napi yang terjerat tindak pidana khusus tersebut seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham.
Untuk selanjutnya, menurut dia, penyerahan surat keputusan remisi diserahkan ke masing-masing LP.
"Biasanya disampaikan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri," katanya.