REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta salah seorang staf khususnya mengembalikan kendaraan dinas yang masih dipakai hingga H-1 Lebaran 2015, ke garasi kendaraan dinas Pemprov Jateng.
"Kalau perlu kendaraan, 'nyewa' saja, hari ini harus dikembalikan ke 'pool'," kata Ganjar singkat saat menelepon salah seorang staf khususnya di sela inspeksi mendadak yang dilakukan di garasi kendaraan dinas Pemprov Jateng di Jalan Kyai Saleh Nomor 5 Semarang, Kamis.
Permintaan tersebut disampaikan Ganjar setelah mengetahui ada satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi Pajero yang masih digunakan salah seorang staf khususnya pada H-1 Lebaran 2015.
Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, maka seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Provinsi Jateng dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus sudah diparkir di "pool" pada Rabu (15/7) atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Terkait dengan peraturan tersebut, Ganjar mengharapkan seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jateng menggunakan kendaraan pribadi saat mudik, kecuali bagi petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika serta Satpol PP yang bertugas pada Lebaran.
"Hari ini masih ada (kendaraan dinas, red) yang dipakai maka saya minta untum dikembalikan agar semua gunakan aturan yang sama," ujar Ganjar usai melakukan sidak di garasi kendaraan dinas Pemprov Jateng dan di kompleks kantor Gubernur Jateng.
Ganjar menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas itu berdasarkan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan masukan dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Dyah Lukisari mengatakan bahwa semua jenis mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajib diparkir di "pool" pada H-2 Lebaran 2015 terkait dengan larangan penggunaan kendaraan berpelat merah untuk keperluan mudik oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Pada Rabu (15/7), semua kendaraan dinas harus diparkir di 'pool' menyusul adanya surat edaran Gubernur Jateng yang ditujukan ke semua SKPD di lingkungan pemerintah provinsi agar tidak membawa mobil dinas saat berlebaran," katanya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kendaraan dinas yang ada di lingkungan Setda Pemprov Jateng sebanyak 155 unit, kendaraan khusus seperti truk, bus, dan bak terbuka 50 unit, serta 60 unit sepeda motor berpelat merah.
Menurut dia, kendaraan dinas itu bisa dipakai kembali oleh pegawai negeri sipil sebagai sarana operasional pada Selasa (21/7) atau saat sudah kembali bekerja.
"Kendati demikian, ada pengecualian terkait pelarangan penggunaan mobil dinas yaitu kendaraan yang digunakan untuk pengamanan mudik lebaran seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pengawalan gubernur, tetap boleh digunakan," ujarnya