REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan diminta untuk mengusut air mineral berlumut yang beredar di kawasan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Anggota DPRD Sumut Juliski Simorangkir mengatakan air mineral berlumut itu ditemukan dalam botol perusahaan dengan merek terkenal yang beredar di Tarutung.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) diminta untuk mengusut peredaran air mineral tersebut karena telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Padahal, dalam label yang ditampilkan di sisi kemasan, masa kelaikan air mineral tersebut masih panjang yakni hingga Maret 2017.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut khawatir keberadaan air mineral dengan kualitas serupa telah banyak beredar di masyarakat.
Pihaknya khawatir keberadaan air mineral tersebut akan mengganggu kesehatan masyarakat karena lumut itu mengandung bakteri tertentu.
"Air mineral berlumut itu sangat meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan penyakit bagi tubuh manusia," katanya.
Selain menarik peredaran air mineral tersebut, BBPOM juga perlu mengambil tindakan atas kecerobohan perusahaan tersebut sehingga produk yang tidak layak konsumsi bisa beredar.
"Persoalan ini harus segera dituntaskan, jangan tunggu ada korban jatuh akibat menkonsumsi air mineral yang mengandung bakteri, baru dilakukan pengusutan," kata Juliski.