Rabu 15 Jul 2015 17:44 WIB

PNS Diminta tak Bolos Usai Libur Lebaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjaga sikap dan tindakannya saat libur Hari Raya Lebaran, yang diperpanjang dengan cuti bersama.

"Setiap aparatur sipil negara harus bisa menunjukkan kedisiplinan dengan tunduk terhadap peraturan yang berlaku," ujar Ketua KASN Sofian Effendi di Jakarta, Rabu (15/7).

Sofian melanjutkan, para pegawai pemerintah dapat menjadi teladan di tengah masyarakat di mana pun berada. "Perlihatkan sikap kepeloporan dan kepemimpinan agar keberadaan kita bisa dirasakan oleh masyarakat. Jaga dan hormati jati diri sebagai seorang aparatur sipil negara," katanya.

Terkait libur Lebaran yang disertai cuti bersama, Sofian meminta agar PNS menghormati kebijakan pemerintah dan masuk sesuai tanggal yang ditetapkan. Ada pun pemerintah, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015, menetapkan 17-18 Juli 2015 adalah libur Hari Idul Fitri 1436 H, sementara 16, 20 dan 21 Juli 2015 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mewanti-wanti para PNS agar masuk tepat waktu, yaitu pada Selasa (22/7). Jika ada yang masih melanggar, oknum tersebut dipastikan akan terkena sanksi dari pemerintah.

"Tanggal 22 Juli itu menjadi perhatian khusus dari Menpan-RB Yuddy Chrisnandi karena hari pertama masuk setelah libur cukup lama. Bagi yang melanggar akan terkena sanksi seperti teguran administratif dan potongan tunjangan kinerja," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Suwardi kepada Antara.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB memang mengawasi ketat libur panjang para PNS pada Juli 2015 ini. Selain masalah kedisiplinan masuk kerja, para PNS pun dilarang menggunakan mobil dinas saat mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. "Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy.

Menurut dia, para pelanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," kata Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement