Rabu 15 Jul 2015 12:59 WIB

Mendagri Minta Optimalkan Pengendalian Gratifikasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memasuki ruangan Hotel Grand Sahid Jaya untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 di Jakarta, Kamis (2/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memasuki ruangan Hotel Grand Sahid Jaya untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 di Jakarta, Kamis (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja melantik Tarmizi A Karim sebagai Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru, Rabu (15/7). Usai melantik, kepada Tarmizi, Tjahjo meminta peran Irjen agar lebih dioptimalkan terutama terkait pengendalian gratifikasi.

“Irjen ini harus menjadi peran utama internal,terutama dalam mengoptimalkan unit pengendalian gratifikasi,” kata Tjahjo usai pelantikan di Gedung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia mengatakan Itjen harus menjadi unit terdepan dalam mengawal pelaksanaan pengawasan tugas unit kerja di lingkup Kemendagri. Termasuk dalam kaitannya meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia melanjutkan Itjen bisa menjadi pihak yang bisa mencegah terjadinya penyelewengan di lingkup internal Kemendagri.

“Daripada tertangkap tangan atau mendapatkan kesulitan dari eksternal tentunya Irjen ini harus membentengi dulu seblum BPKP memberikan arahan atau sebelum BPK turun mengaudit,” ujarnya.

Jika sudah ada temuan dan sebagainya sudah menjadi ranah pihak-pihak yang terkait baik itu kepolisian, kejaksaan maupun lembaga pengawasan lainnya. Oleh karena itu, Mendagri mengharapkan pertanggungjawaban dalam berbagai bidang agar lebih ditingkatkan dan semakin baik.

“Kami juga ingin pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik, pertanggung jawaban terhadap berbagai keputusan kebijakan-kebijakan Kepala Daerah dan DPRD juga semakin baik,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement