Selasa 14 Jul 2015 21:29 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

KPK Belum Pastikan Peran Gubernur Sumut

Rep: Ratna Puspita/ Red: Bayu Hermawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan peran Gubernur Sumatra Utara dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. KPK masih mendalami sumber dana untuk menyuap tiga hakim tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP menyatakan belum mendapatkan informasi apakah Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho meminta tim pengacara yang dipimpin oleh OC Kaligis untuk memberikan uang suap.

"Belum ada info itu," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7).

Johan menjelaskan KPK masih mendalami kasus ini. Penyidik juga berencana memeriksa Gatot pada 22 Juli 2015. Dia meyakini Gatot bakal memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan panggilan kedua untuk Gatot. Seharusnya, Gubernur Sumut tersebut memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (12/7). Namun, dia tidak hadir.

"Ada informasi suratnya tidak sampai," ujarnya.

KPK sudah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Gatot kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada Senin (12/7). Namun, dia masih berstatus saksi dalam kasus ini.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk pengacara kondang OC Kaligis. Lima tersangka lainnya, yaitu anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dugaan penyuapan terhadap tiga hakim dan seorang panitera itu terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement