REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah (JH) sebagai tersangka. JH ditetapkan tersangka dugaan korupsi proses penerbitan SK Z nomor 17 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan jabatan yang tidak ada dasar hukumnya dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Diputuskan melalui gelar perkara, bahwa JH tersangka dalam kasus ini selaku Gubernur Bengkulu," ujar Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, saat jumpa pers di Bareskrim, Selasa (14/7).
Ade menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik Bareskrim bersama penyidik Polda Bengkulu. Penyidik Bengkulu menjelaskan konstruksi hukum dari hasil keterangan 17 saksi dan empat ahli yang sudah dimintai keterangan. "Penghitungan estimasi kerugian sementara Rp 359 juta," kata Ade.
JH dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Menurut Ade, penanganan kasus tersebut dimulai sejak 12 Mei berdasarkan surat perintah penyidikan.
Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap JH. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan penyidik Bareskrim dengan Polda Bengkulu.