REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Sebanyak 187 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sukabumi mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut dilakukan pada momen Idul Fitri 1436 Hijriah.
‘’Para warga binaan yang mendapatkan remisi sebelumnya telah memenuhi syarat sesuai ketentuan,’’ ujar Kepala Lapas Kelas II Sukabumi M Latif Safiudin kepada wartawan Selasa (14/).
Di antara 187 napi tersebut, satu orang mendapatkan fasilitas bebas langsung.Menurut Latif, pemberiaan remisi rutin dilakukan pada momen hari raya Idul Fitri. Selain lebaran, remisi juga diberikan pada saat hari Natal dan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal ini, lanjut Latif, didasarkan pada ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan. Remisi juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas Sukabumi.
Saat ini ungkap Latif, jumlah penghuni Lapas Sukabumi mencapai sebanyak 406 orang. Sementara daya tampung Lapas hanya untuk 200 orang.
Menurut Latif, Lapas juga mengadakan shalat Idul Fitri di lapangan. Selepas itu, pihak keluarga diberikan kelonggaran untuk besuk atau kunjungan. Kebijakan tersebut diterapkan hanya selama tiga hari.
Para penghuni Lapas Sukabumi sambung Latif, sebagian besar tersangkut kasus narkoba dan penipuan. Selain itu juga ada anak-anak yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.