Selasa 14 Jul 2015 16:35 WIB

KPK Kebut Pemeriksaan Tersangka Suap Muba

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua tersangka yang diduga sebagai penyuap, Syamsudin Fei dan Faisyar diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa sebagai terangka untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.

Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24 jam pascatangkap tangan yang dilakukan KPK.

Syamsudin Fei dan Faisyar yang merupakan bawahan Pahri Azhari di Pemkab Muba diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Bambang Karyanto dan Adam Munandar yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KPK diketahui telah mengajukan surat pencekalan ke pihak Imigrasi untuk Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Permintaan pencekalan terkait penyidikan terhadap empat tersangka yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Muba. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap ini masih didalami penyidik KPK. Namun, sejauh ini proses penyidikan masih dalam batas-batas kerahasiaan dan belum bisa dipublikasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement